TEKNOLOGI 2012

Kamis, 13 Desember 2012

Tentang Kewajiban Bersegera Membayar Hutang


Hutang piutang dalam Islam adalah bagian muamalah yang tak terhindarkan karena hal ini juga telah terjadi  pada Rasulullah SAW & para sahabat. Namun demikian kemudian  hal tersebut seyogianya tidak menguasai &  menjadi tradisi dalam kehidupan seorang  muslim.
Dalam sebuah riwayat, Ketika Rasulullah SAW memasuki masjid bertemu dengan sahabat Anshar Abu Umamah.  Rasul berkata, “Wahai Abu Umamah!  Kenapa engkau duduk di masjid bukan pada waktu shalat?” Abu Umamah menjawab “Kegelisahan  & hutang yang menyertai saya wahai Rasulullah!” Rasul “Maukah aku ajarkan do’a jika engkau ucapkan, maka Allah akan menghilangkan kegelisahanmu & menunaikan hutangmu? Saya berkata, tentu wahai Rasulullah !
Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
Hutang adalah amanah yang harus segera ditunaikan setiap muslim
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya & (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. QS An Nisa 4: 58
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu‘a malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya QS Al Baqarah 2: 282
Dr Abu Hurairah ra,bahwa seseorg datang menemui Nabi SAW menagih hutang & bersikap kasar padanya, maka sahabat bermaksud memukulnya. Rasul bersabda,”Biarkan dia,karena orang yang berpiutang punya hak bicara.”  Kemudian Rasul SAW berkata,” Berikan unta seperti untanya (yang dihutang). Sahabat berkata,”Wahai Rasulullah SAW kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih baik.”Rasul bersabda,”Berikanlah karena sebaik-baiknya kamu adalah orang yang paling baik membayar hutang.”(Muttafaqun ‘alaihi)
“Seseorang yang melambat-lambatkan membayar hutang padahal ia mampu adalah kezaliman.  Jika seseorang memindahkan hutang pada orang kaya, maka terimalah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menunda-nunda membayar hutang bagi org yang mampu, dapat menghalalkan kehormatan & berhak mendapat sanksi (HR Abu Dawud & An Nasa’i)
“Penyebutan bagi orang yang melambat-lambatkan hutang sebagai kezaliman mengisyaratkan bahwa perbuatan ini merupakan dosa besar.”(Imam As Subki)
Dari Jabir ra ia berkata,”Rasulullah SAW tidak menshalatkan orang yang meninggal dalam kondisi berhutang. Kemudian didatangkan 1 jenazah. Rasul bertanya “Apakah dia punya hutang?”Sahabat menjawab,”Ya, 2 dinar.” Rasul bersabda,”Shalatkanlah teman kalian.”Berkata Abu Qatadah Al Anshari,”Ke 2 nya tanggungan saya wahai Rasulullah SAW. Kemudian  Rasulullah SAW menshalatinya. Ketika Rasulullah SAW berhasil meraih kemenangan, beliau berkata,”Saya lebih utama dari setiap mukmin dari dirinya, siapa yang meninggalkan hutang, maka kewajiban saya untuk membayarnya, siapa yang meninggalkan hutang,maka untuk ahli warisnya.”
“Diampuni bagi orang yang mati syahid semua dosa nya kecuali hutang.” (HR Muslim)
“Siapa yang mengambil harta manusia & berkehendak membayarnya, maka Allah (membantu) akan membayarkannya & siapa yang mengambilnya berkehendak menghilangkannya, maka Allah menghilangkannya (HR Bukhari)